unique visitors counter
⌂ Beranda News Kasus Gratifikasi Febrie Dilimpahkan ke Kejagung: Bentuk Sinergi

Kasus Gratifikasi Febrie Dilimpahkan ke Kejagung: Bentuk Sinergi

Kasus Gratifikasi Febrie Dilimpahkan ke Kejagung: Bentuk Sinergi
Ilustrasi: Kasus Gratifikasi Febrie Dilimpahkan ke Kejagung: Bentuk Sinergi
A A Ukuran Teks16px
alt mid

Pelaksana Tugas (Plt.

) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono menerima pelimpahan penanganan tiga perkara besar dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

>>> 7 HP Gaming Rp1 Jutaan Juli 2026, Spek Mumpuni untuk Gaming Harian

alt mid

Pelimpahan tersebut diklaim sebagai bentuk sinergi antarlembaga untuk mempercepat penyelesaian perkara yang menjadi perhatian publik.

Plt. Jampidsus Rudi Margono mengatakan pelimpahan tiga perkara tersebut dilakukan secara formal pada Sabtu (11/7).

Menurut dia, langkah itu merupakan komitmen Kejaksaan Agung dan Polri dalam memperkuat koordinasi penegakan hukum.

alt mid

>>> Hari Pajak Nasional 14 Juli: Sejarah dan Dasar Hukum Peringatannya

"Pada sore hari ini kami secara formal menerima penyerahan penanganan tiga perkara sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganannya," kata Rudi dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).

Ia mengatakan masyarakat masih menunggu kepastian penyelesaian perkara-perkara yang selama ini menjadi sorotan publik.

Karena itu, koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Polri dinilai penting agar proses penegakan hukum berjalan lebih efektif.

>>> Kortastipidkor Tahan Tersangka DR dalam Kasus Pencucian Uang

Menurut Rudi, fokus utama dari pelimpahan tersebut adalah mempercepat penyelesaian perkara, memperkuat pembuktian, serta memastikan koordinasi antara penyidik Kejaksaan Agung dan Kortastipidkor Polri tetap berjalan selama proses hukum berlangsung.

alt under
R
Tim Redaksi
Penulis: Retno Widyawati
alt mid
📰 Update Terbaru
stikibot