Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tindak pidana asalnya berupa dugaan korupsi yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, salah satu saksi adalah pegawai Bank Indonesia (BI) berinisial S.
Namun, Anang belum merinci jabatan S di bank sentral maupun alasan keterangannya dibutuhkan.
Pemeriksaan Saksi
Anang menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Secara keseluruhan, tim penyidik telah memanggil 13 orang saksi.
Hanya tujuh yang memenuhi panggilan, yaitu inisial TTS dari PT TBI, BH dari PT TBI, TB selaku Direktur OBP, ACT selaku kuasa hukum, MM dari PT P, RC dari PT BBBU, dan S dari Bank Indonesia.
Anang menegaskan, proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.