unique visitors counter
⌂ Beranda News Besok, KPK Bacakan Dakwaan Yaqut Cholil Qoumas Cs

Besok, KPK Bacakan Dakwaan Yaqut Cholil Qoumas Cs

Besok, KPK Bacakan Dakwaan Yaqut Cholil Qoumas Cs
Ilustrasi: Besok, KPK Bacakan Dakwaan Yaqut Cholil Qoumas Cs
A A Ukuran Teks16px
alt mid

Jaksa penuntut umum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan bagi empat terdakwa perkara dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia 2023-2024 pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

>>> Persija Berupaya Kembalikan Laga Kontra Persib ke SUGBK

alt mid

Empat terdakwa adalah Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan proses penanganan perkara ini memasuki tahapan persidangan pokok perkara.

>>> Tips Pilih HP Rp1 Jutaan 2026, Jangan Tergiur Murah! Ini 6 Hal yang Wajib Dicek

alt mid

Dalam pembacaan surat dakwaan, jaksa akan menguraikan konstruksi perkara berdasarkan hasil penyidikan, termasuk rangkaian peristiwa, peran masing-masing pihak, proses dan mekanisme perbuatan, serta hubungan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

>>> Perwakilan Taiwan di Jepang Boikot Peringatan Nagasaki karena Penempatan Kursi

Jaksa juga akan menguraikan fakta, alat bukti, dugaan aliran uang, dan pasal yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa.

alt under
M
Tim Redaksi
Penulis: Maria Renata
alt mid
📰 Update Terbaru
stikibot