PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI resmi memberlakukan penyesuaian status rekening tabungan dan giro mulai 10 Mei 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya perseroan memperkuat keamanan layanan perbankan dan meningkatkan perlindungan nasabah.
>>> Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU
Penyesuaian dilakukan sejalan dengan implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening Pada Bank Umum.
Regulasi tersebut mendorong perbankan nasional menerapkan tata kelola rekening yang lebih sehat, aman, dan transparan.
Tiga Kategori Rekening
Melalui kebijakan baru, BRI mengelompokkan rekening tabungan dan giro ke dalam tiga kategori utama: Rekening Aktif, Rekening Tidak Aktif, dan Rekening Dormant.
Pembagian kategori bertujuan memastikan penggunaan rekening secara optimal oleh nasabah dan menekan potensi penyalahgunaan rekening.
Direktur Operations BRI Hakim Putratama mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk komitmen perseroan menjaga kualitas layanan dan memberikan perlindungan optimal kepada nasabah.
"BRI terus berupaya memastikan seluruh layanan perbankan berjalan aman, transparan, dan sesuai ketentuan regulator.
Penyesuaian status rekening ini menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas pengelolaan rekening nasabah sekaligus meminimalisasi potensi penyalahgunaan rekening," ujar Hakim.
Nasabah Diimbau Rutin Bertransaksi dan Perbarui Data
BRI mengingatkan pentingnya aktivitas transaksi rutin untuk menjaga status rekening tetap aktif.
>>> Kortas Tipidkor Limpahkan Tiga Perkara Korupsi Febrie Adriansyah ke Kejagung
Aktivitas tersebut tidak terbatas pada transaksi finansial besar, tetapi juga transaksi harian seperti dana masuk, dana keluar, dan pengecekan saldo.
Transaksi dapat dilakukan melalui jaringan layanan BRI di seluruh Indonesia, termasuk aplikasi super apps BRImo.
Bagi rekening Tidak Aktif, BRI menyediakan kemudahan aktivasi ulang melalui BRImo atau kantor cabang terdekat.
Untuk rekening Dormant, aktivasi ulang dilakukan melalui kantor BRI sesuai prosedur yang berlaku guna memastikan keamanan dan verifikasi identitas.
Selain menjaga rekening aktif, nasabah diminta rutin melakukan pengkinian data pribadi seperti alamat, nomor telepon, dan dokumen identitas.
Hakim menambahkan, "Kami mengajak seluruh nasabah untuk rutin memastikan rekening tetap aktif, melakukan pengkinian data pribadi, serta menjaga keamanan akses layanan perbankan."
BRI menilai kolaborasi antara bank dan nasabah menjadi kunci membangun ekosistem transaksi yang aman dan terpercaya.
>>> Kasus Gratifikasi Febrie Dilimpahkan ke Kejagung: Bentuk Sinergi
Perseroan optimistis langkah penyesuaian status rekening akan mendukung sistem perbankan nasional yang lebih sehat, transparan, dan terpercaya.

