unique visitors counter
⌂ Beranda News Hak Jawab PT HD Arjuna: Klarifikasi Kepemilikan Lahan Kedoya Selatan

Hak Jawab PT HD Arjuna: Klarifikasi Kepemilikan Lahan Kedoya Selatan

Hak Jawab PT HD Arjuna: Klarifikasi Kepemilikan Lahan Kedoya Selatan
Ilustrasi: Hak Jawab PT HD Arjuna: Klarifikasi Kepemilikan Lahan Kedoya Selatan
A A Ukuran Teks16px

PT HD Arjuna menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan sengketa lahan di lokasi Club de Arjuna, Kedoya Selatan, Jakarta Barat.

Perusahaan menegaskan bahwa bidang tanah seluas kurang lebih 2,4 hektare tersebut merupakan aset yang diperoleh secara sah.

>>> KPK Beber Alasan Batal Ikut Konpers Penggeledahan Rumah Febrie

Hak jawab ini disampaikan berdasarkan Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

PT HD Arjuna membantah klaim kepemilikan dari pihak yang mengatasnamakan ahli waris.

Dasar Kepemilikan yang Sah

PT HD Arjuna memperoleh tanah tersebut melalui transaksi jual-beli dari PT Supra Pramesti Sakit pada tahun 2008.

in2

Kepemilikan dibuktikan dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 3523, 3524, dan 3525 yang masih berlaku dan belum pernah dibatalkan pengadilan.

Status kepemilikan juga telah ditegaskan oleh Kantor Pertanahan setempat.

Perusahaan menegaskan bahwa bangunan Club de Arjuna beserta seluruh fasilitasnya berdiri di atas tanah yang sah milik PT HD Arjuna.

Kejanggalan Dokumen Klaim

Klaim kepemilikan berdasarkan Girik C 351 telah menjadi bagian dari proses hukum di pengadilan.

Dalam perkara tersebut, H Suladri selaku kuasa hukum ahli waris dan Achmad Mawardi selaku mantan Lurah Kedoya Selatan telah menjadi terdakwa.

Fakta persidangan menunjukkan bahwa Girik C 351 tidak tercatat dalam Buku Besar Kelurahan Kedoya Selatan.

>>> Febrie dan DR Ditetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

Dokumen tersebut hanya ditemukan dalam buku kecil dengan kejanggalan pencatatan menggunakan tinta merah, berbeda dengan girik lain yang menggunakan tinta hitam.

Mantan Lurah Kedoya Selatan, Achmad Mawardi, juga memberikan keterangan bahwa dirinya pernah menerbitkan surat keterangan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

E
Tim Redaksi
Penulis: Eko Yulianto
📰 Update Terbaru
stikibot