unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Hak Jawab PT HD Arjuna: Klarifikasi Kepemilikan Lahan Kedoya Selatan
News

Hak Jawab PT HD Arjuna: Klarifikasi Kepemilikan Lahan Kedoya Selatan

Club de Arjuna di Kedoya Selatan, Jakarta Barat
Hak Jawab PT HD Arjuna: Klarifikasi Kepemilikan Lahan Kedoya Selatan
A A Ukuran Teks16px

PT HD Arjuna menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan sengketa lahan di lokasi Club de Arjuna, Kedoya Selatan, Jakarta Barat.

Perusahaan menegaskan bahwa bidang tanah seluas kurang lebih 2,4 hektare tersebut merupakan aset yang diperoleh secara sah.

Hak jawab ini disampaikan berdasarkan Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

PT HD Arjuna membantah klaim kepemilikan dari pihak yang mengatasnamakan ahli waris.

Dasar Kepemilikan yang Sah

PT HD Arjuna memperoleh tanah tersebut melalui transaksi jual-beli dari PT Supra Pramesti Sakit pada tahun 2008.

Kepemilikan dibuktikan dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 3523, 3524, dan 3525 yang masih berlaku dan belum pernah dibatalkan pengadilan.

Status kepemilikan juga telah ditegaskan oleh Kantor Pertanahan setempat.

Perusahaan menegaskan bahwa bangunan Club de Arjuna beserta seluruh fasilitasnya berdiri di atas tanah yang sah milik PT HD Arjuna.

Kejanggalan Dokumen Klaim

Klaim kepemilikan berdasarkan Girik C 351 telah menjadi bagian dari proses hukum di pengadilan.

Dalam perkara tersebut, H Suladri selaku kuasa hukum ahli waris dan Achmad Mawardi selaku mantan Lurah Kedoya Selatan telah menjadi terdakwa.

Fakta persidangan menunjukkan bahwa Girik C 351 tidak tercatat dalam Buku Besar Kelurahan Kedoya Selatan.

Dokumen tersebut hanya ditemukan dalam buku kecil dengan kejanggalan pencatatan menggunakan tinta merah, berbeda dengan girik lain yang menggunakan tinta hitam.

Mantan Lurah Kedoya Selatan, Achmad Mawardi, juga memberikan keterangan bahwa dirinya pernah menerbitkan surat keterangan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Langkah Hukum dan Komitmen

PT HD Arjuna menghormati hak setiap pihak untuk menempuh upaya hukum.

Namun, perusahaan menegaskan bahwa sengketa kepemilikan tanah harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan tindakan sepihak yang mengganggu ketertiban.

Perusahaan mendukung penegakan hukum terhadap dugaan pemalsuan dokumen dan praktik mafia tanah.

Terkait insiden kericuhan di area Club de Arjuna, PT HD Arjuna telah melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan menghormati proses hukum yang berjalan.

PT HD Arjuna membantah telah melakukan tindakan teror, intimidasi, atau pelanggaran hukum lainnya. Perusahaan berkomitmen menjunjung tinggi supremasi hukum dan mengedepankan penyelesaian melalui jalur hukum.

Permohonan Maaf kepada Pelanggan

Kepada seluruh pelanggan Club de Arjuna, PT HD Arjuna menyampaikan permohonan maaf atas belum beroperasinya tempat tersebut.

Perusahaan berharap proses hukum dapat memberikan kepastian dan penyelesaian yang adil bagi semua pihak.

Dengan demikian, Club de Arjuna diharapkan segera kembali beroperasi dan memberikan pelayanan terbaik. PT HD Arjuna mengajak semua pihak untuk mengedepankan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum yang sah.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru