Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Rudi Margono, mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang.
Kasus ini terkait dengan lingkungan Asabri, pengadaan batu bara PLN, dan anak usaha Krakatau Steel.
>>> ChatGPT 2026 Semakin Canggih, Ini Inovasi AI yang Siap Mempermudah Aktivitas
“Sudah ditetapkan dua tersangka, pertama dari swasta berinisial DR dan saudara inisial F,” kata Rudi Margono dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa inisial F yang dimaksud adalah Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Jampidsus.
>>> Vivo Y500 Resmi di Indonesia: Baterai 8.100mAh, Desain Tipis, dan Fitur AI
“Bahwasanya yang dinanti masyarakat soal hal yang memang begitu gamblang DR dan F. F ini yang menjabat kemarin di tempat kepala Jampidsus sebelumnya,” tambahnya.
>>> AFA Duga Jadi Korban Serangan Siber Usai Email Kritik Wasit
Rudi menambahkan bahwa penyelidikan masih terus berjalan dan akan dilakukan secara sinergi dengan Kakor Tipikor Polri.
