unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Pengemudi Outlander ENR Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
News

Pengemudi Outlander ENR Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Mobil Outlander terlibat kecelakaan di Surabaya
A A Ukuran Teks16px

Polisi resmi menetapkan ENR (32), pengemudi mobil Outlander yang terlibat kecelakaan beruntun di Surabaya, sebagai tersangka.

Ia menyebabkan satu orang tewas dalam insiden yang terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026, dini hari.

Kecelakaan terjadi di kawasan Jalan Taman Apsari hingga Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, ENR mengemudi dalam keadaan mabuk.

Korban tewas adalah seorang pekerja event yang sedang memindahkan barang di dekat Alun-Alun Kota Surabaya. Ia tertabrak Outlander putih yang dikendarai ENR.

Pasal Berlapis untuk ENR

ENR dijerat dengan pasal berlapis karena tiga pelanggaran sekaligus. Pertama, mengemudi dalam keadaan mabuk.

Kedua, terlibat tabrakan dan melarikan diri. Ketiga, tidak membawa STNK dan SIM.

Akibat perbuatannya, ENR terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Ia dikenakan Pasal 310 ayat 4 jo Pasal 106 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal 310 Ayat (4) menyatakan bahwa jika kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.

Selain itu, ENR juga dijerat Pasal 312 jo 231 karena melarikan diri setelah menabrak. Proses hukum terhadapnya masih berlanjut.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru