Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyatakan pengusaha sawit nasional masih sanggup menanggung beban pungutan ekspor (PE) di tengah implementasi mandatori biodiesel 50% atau B50.
Ketua Umum Gapki Eddy Martono menegaskan kebijakan PE minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) saat ini belum mengalami perubahan meskipun program B50 mulai berjalan terhitung sejak 1 Juli 2026.
>>> Kejagung Libatkan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie
Industriawan sawit pun dinilai tidak keberatan dengan skema yang ada sekarang.
"Untuk saat ini PE CPO 12,5% belum berubah walaupun mandatori sudah B50.
>>> Jadwal Seleksi Kompetensi CAT PPPK dan Tendik Sekolah Rakyat 2026, Simak Cara Cetak Kartu Ujian
Saat ini tidak ada masalah dengan beban PE tersebut," ujar Eddy saat dihubungi, Selasa (14/7/2026).
Eddy juga memastikan lonjakan kebutuhan kelapa sawit untuk sektor energi tidak akan mengganggu stabilitas pasokan untuk kebutuhan konsumsi lainnya.
>>> Bioetanol E10 Ditarget 2027, Pelaku Industri Minta Tak Diwajibkan
Menurutnya, pasokan CPO dalam negeri sepanjang tahun ini masih berada dalam kondisi yang aman yaitu sekitar 53 juta ton.

