Nama pendakwah Gus Miftah kembali menjadi sorotan setelah disebut dalam persidangan dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Pati, Sudewo.
Pemilik nama asli Miftah Maulana itu diduga menerima aliran dana sebesar Rp100 juta dari Sudewo.
Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, 13 Juli 2026.
Kesaksian dalam Persidangan
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi Dheki Martin, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Dheki menyebut adanya aliran dana ke Gus Miftah.
Di persidangan, jaksa mengonfirmasi apakah yang dimaksud adalah Gus Miftah yang ramai karena kasus penjual es. Dheki menjawab, "Iya."
JPU KPK kemudian menyatakan bahwa dari keterangan saksi diketahui uang tersebut beredar hingga ke Gus Miftah sebesar Rp100 juta.
"Dari sana kita dapat informasi bahwa uang itu beredar sampai jauh, salah satunya kepada Gus Miftah," ujar JPU.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Gus Miftah terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.