Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat sebanyak 6,8 juta masyarakat telah melakukan registrasi kartu SIM menggunakan verifikasi biometrik sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mempersempit ruang penyalahgunaan identitas untuk berbagai kejahatan digital.
Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan registrasi biometrik menjadi langkah memperkuat keamanan identitas pelanggan seiring meningkatnya penggunaan layanan digital, termasuk perbankan yang diakses melalui telepon seluler.
“Hingga Januari sampai Juli tahun ini sudah 6,8 juta masyarakat yang melakukan registrasi biometrik,” kata Meutya dalam acara penandatanganan kerja sama OJK dan Komdigi terkait pemberantasan judi online di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menurut Meutya, berbeda dengan industri perbankan, operator seluler tidak diperbolehkan menyimpan data biometrik pelanggan.
Seluruh proses verifikasi dilakukan melalui pencocokan atau cross-check dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
“Operator seluler tidak kita izinkan menyimpan data. Seluruh datanya harus melalui cross-checking dengan Dukcapil dan tidak boleh sama sekali melakukan penyimpanan data pelanggan,” ujarnya.