Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa persetujuan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 untuk komoditas batu bara akan diprioritaskan guna memenuhi kebutuhan pembangkit listrik domestik.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan, revisi RKAB boleh diajukan, namun akan disesuaikan dengan kebutuhan PLN.
>>> Diduga Korsleting Listrik, Rumah Karyawan Swasta di Serang Terbakar
"Kita sudah sampaikan bahwa revisi oke, boleh mengajukan, tetapi nanti kita sisir berapa kebutuhan PLN itu.
Jadi kita hanya mengutamakan untuk, ya, kebutuhan domestik," kata Tri usai agenda Indonesia Coal Mining Forum, Rabu (15/7/2026).
>>> Kejagung Pastikan Penyidikan Korupsi MBG Lanjut, 50 Saksi Diperiksa
Setelah kebutuhan batu bara PLN terpenuhi, Kementerian ESDM akan memilah kembali pengajuan revisi RKAB dari perusahaan tambang.
>>> Biaya Kuliah Naik, IFG Life Soroti Ketahanan Finansial
Meski demikian, Tri enggan mengungkapkan besaran kuota produksi tambahan yang bakal disetujui pada semester II-2026.

