Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan masih memiliki tunggakan pembayaran kepada pihak ketiga senilai Rp1,609 triliun.
Tunggakan tersebut berasal dari kewajiban tahun anggaran 2025 yang belum dibayarkan.
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menjelaskan bahwa tunggakan itu merupakan pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan pada 2025.
Pembayaran akan diselesaikan melalui mekanisme tunggakan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2026.
"Insya Allah kami akan lunasi, kami akan selesaikan di tahun 2026 ini," kata Agustina dalam Rapat Dengar Pendapat DPR RI di Kompleks Parlemen, Jumat (17/7/2026).
Ia pun meminta maaf kepada berbagai pihak yang hingga kini masih memiliki tagihan yang belum dibayarkan.
Proses pembayaran masih menunggu penyelesaian sejumlah tahapan administratif.
Tahapan tersebut meliputi tinjauan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Inspektorat, hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).