Pemerintah resmi menaikkan tarif pendaftaran merek bagi pemohon umum sebesar 55,6%.
Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
>>> Samsung Galaxy A27 5G Resmi di Indonesia, Bawa Snapdragon 6 Gen 3 dan Update 6 Tahun
Aturan baru tersebut menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024. PP Nomor 30 Tahun 2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026.
>>> 4 HP Snapdragon 8 Elite Gen 5 Terbaik dengan Keunggulan Berbeda
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 atau 30 hari setelah diundangkan. Seluruh penerimaan negara bukan pajak yang dipungut oleh Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara.
>>> Rekomendasi Drakor Action Mirip Agent Kim Reactivated, Siap Bikin Adrenalin Naik Lagi di 2026
Ketentuan itu ditegaskan dalam Pasal 7 PP Nomor 30 Tahun 2026. "Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara," demikian bunyi pasal tersebut.

