Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua mahasiswa berinisial B (20) dan F (19) di Jakarta Selatan.
Keduanya diduga sebagai pengedar tembakau sintetis yang dipasarkan melalui Instagram.
>>> Prabowo Beri Waktu 30 Hari untuk BGN Selesaikan Masalah Internal
Polisi menyita barang bukti berupa 20 plastik klip berisi tembakau sintetis dan empat batang rokok sintetis. Total berat bruto mencapai 423,17 gram.
Penangkapan Berawal dari Laporan Masyarakat
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartatiningrum, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Laporan tersebut mencurigai adanya peredaran tembakau sintetis melalui media sosial.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka B di kawasan Jagakarsa.
>>> FAA Kembali Izinkan Boeing Terbitkan Sertifikat Kelaikudaraan 737 Max dan 787
Saat menggeledah kamar B, petugas menemukan 20 plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 415,91 gram.
Selain itu, polisi menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Pengakuan Tersangka dan Penangkapan Kedua
Dalam pemeriksaan awal, B mengaku tembakau sintetis tersebut milik sepupunya, F. Berbekal pengakuan itu, polisi bergerak ke kawasan Lenteng Agung dan menangkap F.
>>> Harga Emas Perhiasan Merosot ke Rp2.201.000 per Gram Hari Ini 18 Juli 2026
Dari tangan F, petugas menyita empat batang rokok sintetis dengan berat bruto 7,26 gram. Kedua tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
