unique visitors counter
⌂ Beranda › News › 2 Mahasiswa di Jaksel Ditangkap, Polisi Sita 423 Gram Tembakau Sintetis yang Dijual Lewat Instagram
News

2 Mahasiswa di Jaksel Ditangkap, Polisi Sita 423 Gram Tembakau Sintetis yang Dijual Lewat Instagram

Polisi menunjukkan barang bukti tembakau sintetis
Polisi Tangkap 2 Spesialis Curanmor Jaringan Depok-Rumpin, Ngaku Sudah 20 Kali Beraksi
A A Ukuran Teks16px

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua mahasiswa berinisial B (20) dan F (19) di Jakarta Selatan.

Keduanya diduga sebagai pengedar tembakau sintetis yang dipasarkan melalui Instagram.

Polisi menyita barang bukti berupa 20 plastik klip berisi tembakau sintetis dan empat batang rokok sintetis. Total berat bruto mencapai 423,17 gram.

Penangkapan Berawal dari Laporan Masyarakat

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartatiningrum, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Laporan tersebut mencurigai adanya peredaran tembakau sintetis melalui media sosial.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka B di kawasan Jagakarsa.

Saat menggeledah kamar B, petugas menemukan 20 plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 415,91 gram.

Selain itu, polisi menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Pengakuan Tersangka dan Penangkapan Kedua

Dalam pemeriksaan awal, B mengaku tembakau sintetis tersebut milik sepupunya, F. Berbekal pengakuan itu, polisi bergerak ke kawasan Lenteng Agung dan menangkap F.

Dari tangan F, petugas menyita empat batang rokok sintetis dengan berat bruto 7,26 gram. Kedua tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru