Contoh surat pernyataan penghasilan Shopee kini banyak dicari seller karena batas waktu unggah semakin dekat. Dokumen ini menentukan apakah dana penjualan akan dipotong pajak atau tidak.
Sejak Direktorat Jenderal Pajak menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak, banyak seller kecil yang resah. Omzet di bawah Rp500 juta setahun tetap berisiko kena potongan jika dokumen belum lengkap.
Padahal, seller hanya perlu satu lembar surat bermeterai dengan format baku.
Format ini merujuk pada lampiran huruf A PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Apa Itu Surat Pernyataan Penghasilan Shopee?
Surat pernyataan penghasilan Shopee adalah dokumen bermeterai yang dibuat sendiri oleh seller untuk menyatakan besaran omzet usahanya dalam tahun berjalan.
Dokumen ini menjadi dasar bagi Shopee untuk menentukan pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen.
Formatnya mengikuti lampiran resmi PMK 37/2025, bukan format bebas. Surat ini bukan laporan pajak tahunan dan bukan pengganti SPT, melainkan pernyataan status omzet kepada marketplace.
Kenapa Dokumen Ini Wajib?
Aturan ini lahir dari kebijakan pemerintah yang menunjuk marketplace besar sebagai pemungut pajak penghasilan.
Mulai 1 Agustus 2026, Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli resmi memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari transaksi merchant.
Sebelumnya, seller UMKM menyetor sendiri PPh final 0,5 persen setiap bulan. Kini marketplace langsung memotong di setiap transaksi, kecuali seller sudah menyerahkan bukti pengecualian.
Siapa yang Wajib Mengisi?
Seller orang pribadi dengan omzet usaha sampai dengan Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan wajib mengisi dan mengunggah surat pernyataan ini.
Kewajiban berlaku untuk seluruh sumber usaha, bukan hanya omzet dari satu toko Shopee.
Seller yang sudah punya Surat Keterangan Bebas dari DJP memakai jalur berbeda. Perhitungan omzet mencakup semua toko dan marketplace yang dimiliki seller yang sama.
Contoh Format Surat Pernyataan Penghasilan Shopee
Surat pernyataan terdiri dari beberapa bagian: identitas pembuat (nama lengkap, NIK/NPWP, alamat sesuai KTP), status omzet (pilih 'sampai dengan' atau 'melebihi' Rp500 juta), tempat dan tanggal pembuatan, tanda tangan dan meterai Rp10.000, serta pernyataan tanggung jawab.
Kolom status omzet meminta penjual memilih frasa 'sampai dengan' atau 'melebihi' Rp500 juta. Penjual yang ingin pengecualian memilih 'sampai dengan' sepanjang omzet seluruh usahanya belum melampaui batas tersebut.
Surat juga memuat pernyataan bahwa pembuat bersedia menerima akibat hukum apabila informasi terbukti tidak benar.
Cara Mengunggah Surat Pernyataan
Melalui aplikasi Shopee: buka menu 'Saya', pilih 'Toko Saya', lalu 'Keuangan'.
Masuk ke submenu 'Data Penghasilan', pilih status omzet, unggah file surat yang sudah ditandatangani dan bermeterai, lalu kirim.
Melalui Seller Centre: login ke Seller Centre, klik menu 'Toko', pilih 'Profil Toko', masuk ke tab 'Data Diri'.
Cari kolom unggah surat pernyataan omzet, unggah dokumen, dan tunggu verifikasi.
Sebelum mengirim, pastikan data identitas seperti nama pemilik toko, NIK/NPWP, alamat, rekening bank, dan nama pemilik rekening sudah sesuai.