unique visitors counter
⌂ Beranda News Cara Mengganti Foto KTP di Kantor Dukcapil Terbaru 2026

Cara Mengganti Foto KTP di Kantor Dukcapil Terbaru 2026

Cara Mengganti Foto KTP di Kantor Dukcapil Terbaru 2026
Ilustrasi: Cara Mengganti Foto KTP di Kantor Dukcapil Terbaru 2026
A A Ukuran Teks16px

Banyak orang baru sadar foto KTP-nya sudah tidak mirip wajah sekarang. Hal ini sering menimbulkan masalah saat verifikasi identitas di bank, kantor imigrasi, atau aplikasi keuangan.

Berdasarkan aturan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, penggantian foto KTP dimungkinkan selama alasannya jelas dan dokumen lengkap.

>>> Zulhas Klaim Kampung Nelayan Dongkrak Produktivitas hingga 30%

Ketentuan ini mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 2013 dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.

Setelah foto diperbarui, data di chip KTP-el dan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) ikut tersinkronisasi. Verifikasi identitas pun jadi lebih lancar.

Alasan yang Diterima untuk Mengganti Foto KTP

Dukcapil hanya menyetujui penggantian foto jika ada alasan objektif yang bisa dibuktikan. Alasan seperti perubahan fisik signifikan, kerusakan kartu, atau kondisi medis tertentu biasanya diterima.

Beberapa kondisi yang disetujui antara lain: perubahan fisik drastis karena berat badan, KTP fisik rusak, perubahan penampilan akibat operasi, foto lama buram, atau usia KTP sudah sangat lama.

Alasan seperti “tidak fotogenik” biasanya tidak otomatis disetujui. Pemohon perlu menjelaskan kondisi ke petugas agar permohonan diproses.

Syarat Dokumen Ganti Foto KTP

Syarat dokumen terdiri dari KTP elektronik lama asli, fotokopi Kartu Keluarga terbaru, dan surat pendukung jika diperlukan. Dokumen ini menjadi dasar verifikasi data sebelum pengambilan foto biometrik baru.

KTP-el lama asli wajib diserahkan ke petugas. Fotokopi KK harus versi terbaru.

Surat kehilangan hanya diperlukan jika KTP lama hilang. Surat keterangan medis opsional untuk alasan perubahan fisik akibat operasi.

Biaya layanan penggantian foto KTP gratis, Rp 0.

Prosedur Mengganti Foto KTP di Kantor Dukcapil

Proses dilakukan dengan datang langsung ke kantor Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT terdekat sesuai domisili. Pemohon tidak bisa melakukannya mandiri lewat aplikasi karena menyangkut data biometrik terpusat.

M
Tim Redaksi
Penulis: Maria Renata
📰 Update Terbaru
stikibot