Polresta Tangerang memperketat pengawasan di sejumlah SPBU untuk mencegah penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Langkah ini menyusul maraknya fenomena pengemudi motor Thunder dengan tangki modifikasi yang diduga menyalahgunakan BBM subsidi.
Kasie Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Leksono, menyatakan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat di setiap SPBU di wilayah hukumnya.
Pemeriksaan meliputi pengecekan surat izin pembeli BBM subsidi yang membawa jerigen dan motor dengan tangki modifikasi.
"Akan dicek.
Kita juga ditugaskan oleh Pak Kapolres untuk mengawasi dan melihat tepat sasaran atau tidak pendistribusiannya," ujar Tri, Rabu, 22 Juli 2026.
Tri mengimbau masyarakat turut mengawasi dan melapor ke call center 110 jika melihat indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU.
"Kalau masyarakat menemukan hal tersebut boleh dilaporkan ke call center 110. Dilaporkan, biar nanti langsung kita tindaklanjuti," ungkapnya.
Jika terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.