Polresta Tangerang menegaskan larangan keras terhadap penghentian dan penarikan kendaraan secara sepihak di jalanan oleh perusahaan pembiayaan (leasing) maupun jasa penagih utang (debt collector).
Seluruh proses penyelesaian kredit bermasalah harus berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
>>> SK Hynix Mulai Produksi Chip AI di AS pada 2029, Kekurangan Memori Diprediksi Berlanjut
Penegasan ini disampaikan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, saat mengumpulkan perwakilan dari 23 perusahaan pembiayaan, Pemkab Tangerang, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang di Aula Polresta Tangerang, Kamis, 27 Agustus 2026.
"Kegiatan ini bukan untuk membatasi aktivitas perusahaan pembiayaan maupun menghilangkan hak kreditur. Namun, seluruh proses penagihan harus tetap berjalan sesuai prosedur hukum," ujar Indra Waspada.
Tindak Tegas Praktik Premanisme dan Modus Kejahatan
Indra menyoroti maraknya aksi pencegatan kendaraan di jalan yang meresahkan masyarakat.
Selain memicu intimidasi, pihaknya menemukan indikasi bahwa status penagih utang sering kali dijadikan modus untuk melakukan tindak pidana, di mana keberadaan kendaraan yang ditarik tidak dapat dijelaskan secara transparan.
Indra menekankan, Polresta Tangerang tidak akan memberi ruang bagi tindakan yang mengandung unsur kekerasan, ancaman, maupun pemaksaan di wilayah hukumnya.
>>> Sinyal Hilang di Jakarta Saat Demo DPR, Warganet Curiga
"Jangan sampai status sebagai debt collector justru dijadikan modus tindak pidana.
Tidak ada ruang bagi tindakan premanisme, siapa pun pelakunya dan atas nama apa pun kegiatan tersebut dilakukan," tegasnya.
Sesuai aturan hukum, pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak di jalanan.
Hal ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang mewajibkan penarikan objek jaminan fidusia melalui prosedur hukum yang sah atau penetapan pengadilan jika tidak ada kesepakatan cedera janji (wanprestasi).
>>> Lebih dari 100 Organisasi Desak Respons Global terhadap Ancaman Siber AI
Pihak leasing diminta mengedepankan komunikasi yang persuasif dan humanis tanpa menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.
