Satlantas Polresta Tangerang akan melakukan penertiban penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fery Octaviari Pratama, menyatakan langkah ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020.
>>> Penembakan di Restoran Idaho Tewaskan 3 Orang, 7 Terluka
Aturan tersebut melarang sepeda listrik digunakan di jalan raya umum.
"Untuk pelaksanaan ini nantinya melalui langkah-langkah preventif. Antara lain pelaksanaan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat," kata Fery, Minggu, 2 Agustus 2026.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas.
>>> Kebakaran Hutan Meluas di Yunani, Kondisi Memburuk di Prancis dan Spanyol
Langkah tersebut meliputi penegakan hukum secara konsisten, pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang, khususnya truk sumbu tiga, serta pembinaan Polisi Cilik (Pocil).
"Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan kolaborasi seluruh stakeholder dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas," ujarnya.
Angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang masih relatif banyak, bahkan mengakibatkan korban jiwa.
>>> Dukungan untuk Presiden FIFA Datang dari Qatar dan Indonesia
"Serta penyelenggaraan kegiatan kolaboratif secara berkelanjutan, melalui rapat tersebut kesepahaman pentingnya menjaga keselamatan semakin kuat," ucapnya.

