Seorang pria di Tangerang terancam hukuman 12 tahun penjara karena menjual obat keras secara ilegal. Tersangka berinisial AIS, 32 tahun, warga Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
>>> Presiden Iran: Negara dalam Perang Total dengan AS
Dari tangan tersangka, petugas menemukan ratusan obat keras yang diduga siap diedarkan.
Barang bukti yang diamankan meliputi 190 butir tramadol, 166 butir hexymer yang sudah dikemas dalam plastik klip bening masing-masing 8 butir, 108 butir alprazolam, 29 butir riklona, dan 50 butir euforiss.
Menurut polisi, tersangka menjual obat-obatan tersebut tanpa izin, keahlian, dan resep dokter. AIS mengaku mendapatkan barang dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran.
>>> Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Ketujuh dalam Satu Dekade
Tersangka juga mengaku sudah lima kali membeli obat keras untuk dijual kembali. Saat ini ia menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Tangerang.
AIS dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP.
>>> Pasar Bullish Memandang BBRI, JPMorgan Sematkan Overweight
Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
