Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial MS (22) di kawasan Pasar Induk Tangerang, Kota Tangerang, pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Penangkapan ini berawal dari laporan petugas keamanan setempat tentang seorang pria yang sedang marah-marah di sekitar lokasi.
>>> 25 Tempat Nobar Persib vs Manila Digger Malam Ini, Kick Off 19.00 WIB
Kapolsek Tangerang, Kompol Suyatno, mengatakan bahwa petugas langsung menuju lokasi dan menggeledah badan pelaku.
Dari penggeledahan, polisi menemukan satu botol Hexymer berisi 1.000 butir, 15 kantong plastik berisi Hexymer, serta 11 lempeng Tramadol dengan total 110 butir.
MS beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman dan Pengembangan Kasus
Pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
>>> Tarif TransBandara Blok M-Bandara Soetta Naik per 1 September 2026
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul obat dan mengusut kemungkinan adanya jaringan penjualan obat keras tanpa izin.
"Masih kami lakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul obat dan mengusut kemungkinan adanya jaringan penjualan obat keras tanpa izin ini," pungkas Suyatno.
Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat dan petugas keamanan Pasar Induk Tangerang.
Kapolsek Tangerang, Kompol Suyatno, menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika polisi mendapat informasi dari petugas keamanan setempat mengenai adanya seorang pria yang sedang marah-marah di sekitar lokasi.
Setelah dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan barang bukti obat keras dalam jumlah besar yang disimpan pelaku.
>>> Cabuli Bocah dengan Iming Rp3 Ribu, Pria di Tangerang Diciduk
Atas temuan tersebut, MS beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Tangerang untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.