Tarif layanan bus yang menghubungkan Jakarta dengan Bandara Soekarno-Hatta resmi mengalami perubahan mulai 1 September 2026.
Layanan yang sebelumnya dikenal sebagai bus TransJakarta rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta atau SH2 kini berstatus sebagai layanan TransBandara dengan tarif baru.
>>> Cabuli Bocah dengan Iming Rp3 Ribu, Pria di Tangerang Diciduk
Kenaikan tarif tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026.
Dengan adanya ketentuan baru ini, penumpang perlu menyiapkan biaya perjalanan yang berbeda dibandingkan saat masa uji coba.
Perubahan Status dan Tarif
Layanan bus TransJakarta rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta atau SH2 sebelumnya diresmikan pada 12 Maret 2026 oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Kehadiran layanan ini menjadi salah satu pilihan transportasi umum bagi masyarakat yang membutuhkan akses dari kawasan Blok M menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Pada tahap awal pengoperasian, layanan tersebut masih menjalani masa uji coba dengan tarif Rp3.500.
>>> Durian Baduy Laris Manis, Warga Adat Raup Omzet Rp10 Juta per Hari
Setelah evaluasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk mengubah status layanan dan menyesuaikan tarif.
Perubahan ini diikuti dengan penyesuaian tarif perjalanan yang berlaku mulai 1 September 2026.
Masyarakat diharapkan memperhatikan tarif terbaru sebelum menggunakan layanan TransBandara rute Blok M-Bandara Soetta.
Tarif Terbaru TransBandara
Tarif layanan TransBandara rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta kini berbeda dengan tarif saat masa uji coba.
Penyesuaian tarif ini merupakan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap layanan tersebut.
>>> Update Harga BBM 1 September 2026: Pertalite, Pertamax, BP 92, Revvo
Dengan adanya perubahan ini, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan anggaran perjalanan mereka saat menggunakan layanan TransBandara.