unique visitors counter
⌂ Beranda News Cabuli Bocah dengan Iming Rp3 Ribu, Pria di Tangerang Diciduk
News

Cabuli Bocah dengan Iming Rp3 Ribu, Pria di Tangerang Diciduk

Cabuli Bocah dengan Iming Rp3 Ribu, Pria di Tangerang Diciduk
A A Ukuran Teks16px

Satreskrim Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial M (31) atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pria asal Kabupaten Lebak itu diringkus setelah melancarkan aksinya di wilayah Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

>>> Durian Baduy Laris Manis, Warga Adat Raup Omzet Rp10 Juta per Hari

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, membenarkan penangkapan tersangka yang sempat diamankan warga sebelum diserahkan ke polisi.

"Petugas kami yang menerima laporan dari warga langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk mengamankan tersangka," ujar Indra Waspada, Senin, 31 Agustus 2026.

Kronologi Penangkapan

Peristiwa terungkap saat orang tua korban menyadari anaknya hilang.

Mereka bersama warga mencari dan akhirnya menemukan korban di area sebuah masjid setempat.

Kepada orang tuanya, korban mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual oleh tersangka.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia memuluskan aksinya dengan mengiming-imingi korban uang jajan.

>>> Update Harga BBM 1 September 2026: Pertalite, Pertamax, BP 92, Revvo

"Modus yang digunakan tersangka M adalah memberikan uang jajan sebesar Rp3.000 kepada korban sebelum memegang alat vital korban," terang Kapolresta.

Tak lama setelah korban ditemukan, warga mengepung dan menangkap tersangka M tidak jauh dari lokasi masjid.

Pelaku kemudian dibawa ke pos ronda terdekat untuk menghindari amuk massa.

Saat diamankan, ponsel milik tersangka sempat diperiksa.

Hasilnya mengejutkan: ditemukan banyak koleksi foto anak-anak serta konten tidak senonoh di galeri ponsel pria berusia 31 tahun tersebut.

>>> Stasiun Karet Tutup 1 September 2026, Penumpang KRL Dialihkan ke BNI City

Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung membawa M ke Mapolresta Tangerang untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

📰 Update Terbaru