unique visitors counter
⌂ Beranda News Mahkamah Agung AS Blokir Aturan Surat Suara Trump
News

Mahkamah Agung AS Blokir Aturan Surat Suara Trump

Gedung Mahkamah Agung Amerika Serikat
Mahkamah Agung AS Blokir Aturan Surat Suara Trump
A A Ukuran Teks16px
IN ARTICLE 1

Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Senin menolak permintaan Presiden Donald Trump untuk mencabut perintah yang menghentikan rencananya membatasi surat suara pos sebelum pemilu November.

Hanya dua dari enam hakim konservatif di panel sembilan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda.

Hakim Brett Kavanaugh, dalam pendapat yang setuju dengan mayoritas, menyatakan rencana Trump mungkin legal dalam jangka panjang, tetapi pejabat pemilu negara bagian dan lokal tidak memiliki cukup waktu untuk menerapkannya sebelum pemilu.

Setelah keputusan, Pemimpin Minoritas Senat dari Partai Demokrat Chuck Schumer mengatakan rencana presiden untuk mempersulit pemungutan suara jelas inkonstitusional.

Rekannya di DPR, Hakeem Jeffries, menyebut pengadilan telah memblokir skema jahat Trump untuk membatasi surat suara pos.

Demokrasi menang, dan ekstremis sayap kanan kalah, tulisnya di X.

Beberapa negara bagian, termasuk North Carolina, sudah mulai mengirim surat suara pos kepada pemilih.

Trump menandatangani perintah eksekutif pada Maret untuk membatasi pemungutan suara pos, dengan alasan tanpa bukti bahwa metode itu rentan terhadap kecurangan.

Perintah itu dengan cepat memicu berbagai tantangan hukum.

Negara bagian yang dipimpin Demokrat menggugat pemerintahan dengan alasan bahwa menurut Konstitusi AS, negara bagian, bukan pemerintah federal, yang memegang kendali luas atas penyelenggaraan pemilu.

Dampak dan Reaksi

Perintah eksekutif Trump akan mewajibkan penyusunan daftar pemilih yang memenuhi syarat dan mengharuskan Layanan Pos AS hanya mengirim surat suara kepada pemilih yang ada dalam daftar.

American Civil Liberties Union menyambut keputusan Mahkamah Agung sebagai kemenangan besar bagi hak suara, integritas pemilu, dan demokrasi.

📰 Update Terbaru