Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin PT Ekuator Swarna Sekuritas sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE).
Keputusan ini diambil setelah perusahaan terbukti melanggar peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
“OJK menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) kepada PT Ekuator Swarna Sekuritas,” demikian pernyataan OJK dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu (26/7/2026).
Pencabutan izin ini bersifat parsial. Artinya, PT Ekuator Swarna Sekuritas masih dapat menjalankan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.
Kewajiban Setelah Pencabutan Izin
Dengan dicabutnya izin sebagai PEE, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek. Perusahaan juga wajib menyelesaikan seluruh kewajiban terkait kegiatan tersebut kepada pihak yang berkepentingan.
Selain itu, PT Ekuator Swarna Sekuritas harus melunasi denda sanksi administratif melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK.
Perusahaan juga tidak diperbolehkan menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan Penjamin Emisi Efek.