Belakangan ini, banyak pengguna WhatsApp mengeluhkan akun mereka mendadak diblokir.
Saat hal itu terjadi, notifikasi "Akun ini tidak bisa menggunakan WhatsApp" akan muncul dan akses ke layanan perpesanan langsung terhenti.
>>> IHSG Dibayangi Lonjakan Harga Minyak, Uji Level 6.000 Pekan Depan
WhatsApp menjelaskan bahwa pemblokiran akun dilakukan berdasarkan sistem keamanan yang mendeteksi aktivitas mencurigakan. Sistem ini bertujuan melindungi pengguna dari pelanggaran kebijakan atau potensi bahaya.
Penyebab Akun WhatsApp Tiba-Tiba Diblokir
Menurut keterangan resmi WhatsApp, akun dapat diblokir jika terindikasi melanggar Ketentuan Layanan.
Beberapa aktivitas yang berisiko memicu pemblokiran antara lain mengirim spam berulang, terlibat penipuan atau phishing, serta melakukan tindakan yang mengancam keamanan pengguna lain.
Selain itu, penggunaan aplikasi WhatsApp tidak resmi atau hasil modifikasi juga dapat menyebabkan pemblokiran.
Terlalu sering berpindah perangkat dalam waktu singkat juga bisa membuat sistem menganggap akun berpotensi diretas.
>>> ANTV Nunggak Honor Artis, MDIA Masih Rugi dan PKPU Triliunan
"Kami memblokir akun jika meyakini bahwa aktivitas akun tersebut melanggar Ketentuan Layanan kami, misalnya aktivitas akun melibatkan spam, penipuan, atau membahayakan keamanan pengguna WhatsApp," tulis WhatsApp dalam keterangan resminya.
Cara Mengajukan Banding Jika Akun WhatsApp Diblokir
Jika Anda merasa akun diblokir secara keliru, masih ada kesempatan untuk mengajukan peninjauan. Langkah pertama adalah membuka aplikasi WhatsApp, lalu ketuk menu "Minta Tinjauan".
Kirim permohonan banding sesuai petunjuk yang tersedia. Setelah itu, tunggu proses peninjauan dari pihak WhatsApp.
Pengguna akan menerima notifikasi setelah keputusan selesai diproses.
>>> Banjir dan Hujan Deras Landa China Selatan Pasca Topan Noul
WhatsApp menegaskan bahwa satu permohonan banding hanya berlaku untuk satu nomor telepon yang diajukan. Pastikan Anda mengikuti prosedur dengan benar agar akun dapat kembali aktif.
