Kejaksaan Agung mengungkap alasan di balik penempatan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
>>> AS dan Iran Tahan Serangan, Oman Pimpin Negosiasi Selat Hormuz
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyatakan penempatan di Rutan KPK merupakan bentuk sinergi antara Kejaksaan Agung dan KPK.
"Penempatan Tersangka FA di Rutan KPK dilakukan untuk menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan, mengingat yang bersangkutan pernah menangani berbagai perkara besar," ujar Rudi, Sabtu, 25 Juli 2026.
Febrie langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak 24 Juli 2026.
>>> Pekan Padat Bank Sentral G7 dan Inflasi Jadi Sorotan Pasar
Perkara yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan TPPU saat menjabat sebagai penyelenggara negara, baik sebagai jaksa maupun pejabat struktural di Kejaksaan RI.
Tim Sembilan belum dapat membeberkan materi pembuktian secara rinci karena masih dalam tahap penyidikan.
>>> Pelaku Serangan Mobil di Parade Pride Berlin Ditembak Mati Polisi
Rudi menegaskan proses penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta dilakukan secara transparan dan akuntabel.
