Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengumumkan pemberhentian 261 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari upaya pembenahan internal lembaga.
Ratusan pegawai tersebut terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli. Mereka diduga melakukan berbagai pelanggaran, terutama pelanggaran disiplin.
>>> 5.101 Kasus TBC Terjadi di Kabupaten Tangerang Sepanjang Tahun 2026
"Hari ini kami mengumumkan bahwa per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN, yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli," kata Sudaryono di Gedung BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7).
Selain itu, BGN juga memproses sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat. Menurut Sudaryono, para pegawai tersebut berpotensi diberhentikan.
>>> Penyebab Kematian Karumga Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Misterius, TKP Tak Steril
Sementara itu, 39 ASN lainnya dikenai sanksi atas pelanggaran disiplin ringan berupa mutasi, demosi, hingga sanksi administratif dan peringatan.
>>> KSP Panggil Penambang dan ESDM Bahas Riuh LTJ dalam Ekspor Logam RI
Langkah ini merupakan bagian dari upaya "bersih-bersih" di tubuh BGN. Kasus yang menonjol antara lain keterlibatan pegawai dalam judi online (judol) dan pemerasan terhadap rekan kerja.

