Polri menegaskan komitmennya memberantas narkotika tanpa pandang bulu, termasuk jika pelakunya anggota kepolisian.
Pernyataan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan keterlibatan personel Polres Tangerang Selatan dalam kasus narkotika oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Jhonny Edison Isir menegaskan institusinya tidak mentoleransi penyalahgunaan narkotika, baik oleh masyarakat maupun internal.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap dugaan peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkotika, dan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum kasus narkotika.
Sejumlah personel, termasuk Kasatresnarkoba Polres Tangsel, telah diamankan dan menjalani proses hukum.
Jhonny menegaskan pimpinan Polri menjamin tidak ada impunitas bagi personel yang terlibat jaringan narkotika.
Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih menangani aspek pidana perkara tersebut, termasuk mendalami peran masing-masing pihak.
Sementara itu, dugaan pelanggaran kode etik profesi akan diproses oleh Bidpropam Polda Metro Jaya.
Polri memastikan seluruh proses berjalan profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum.