Dinas Pendidikan DKI Jakarta resmi membuka pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 Tahun 2026 bagi peserta didik di Sekolah Rakyat.
Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @disdikdki pada Rabu (29/7/2026).
>>> Rincian Harta Kekayaan Anom Widiyantoro, Bupati Pemalang yang Terjaring OTT KPK
Pendataan calon penerima bantuan dialokasikan melalui Sekolah Rakyat dengan menggunakan basis Data Terpadu Sasaran Pembangunan Nasional (DTSEN).
Setiap pendaftar wajib memiliki NIK DKI Jakarta dan terdaftar dalam DTSEN atau sebagai Penerima Manfaat Panti Sosial.
Tahapan dan Jadwal Pendataan
Pemeringkatan calon penerima baru akan disesuaikan dengan tingkat kesejahteraan (desil) mulai dari yang terendah, sesuai ketersediaan kuota anggaran.
Penerima lanjutan tetap dijamin memperoleh bantuan hingga lulus jenjang pendidikan selama memenuhi kriteria dan tidak melanggar aturan.
Pendaftaran dan verifikasi di tingkat sekolah dijadwalkan berlangsung pada 24 Juli hingga 5 Agustus 2026.
>>> REI Nilai Danantara Housing Tak Akan Saingi Pengembang Swasta
Tahapan selanjutnya meliputi pengunggahan SPTJM hingga 7 Agustus, verifikasi Dinas Pendidikan pada 10-13 Agustus, penetapan Keputusan Gubernur pada 13 Agustus-3 September, serta penyaluran dana mulai 4 September 2026.
