unique visitors counter
⌂ Beranda News Dinas Pendidikan DKI Buka Pendataan KJP Plus Tahap 2 untuk Sekolah Rakyat
News

Dinas Pendidikan DKI Buka Pendataan KJP Plus Tahap 2 untuk Sekolah Rakyat

alt mid
Ilustrasi Kartu Jakarta Pintar Plus
Dinas Pendidikan DKI Buka Pendataan KJP Plus Tahap 2 untuk Sekolah Rakyat
A A Ukuran Teks16px
alt top

Dinas Pendidikan DKI Jakarta resmi membuka pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 Tahun 2026 bagi peserta didik di Sekolah Rakyat.

Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @disdikdki pada Rabu (29/7/2026).

Pendataan calon penerima bantuan dialokasikan melalui Sekolah Rakyat dengan menggunakan basis Data Terpadu Sasaran Pembangunan Nasional (DTSEN).

Setiap pendaftar wajib memiliki NIK DKI Jakarta dan terdaftar dalam DTSEN atau sebagai Penerima Manfaat Panti Sosial.

Tahapan dan Jadwal Pendataan

Pemeringkatan calon penerima baru akan disesuaikan dengan tingkat kesejahteraan (desil) mulai dari yang terendah, sesuai ketersediaan kuota anggaran.

Penerima lanjutan tetap dijamin memperoleh bantuan hingga lulus jenjang pendidikan selama memenuhi kriteria dan tidak melanggar aturan.

Pendaftaran dan verifikasi di tingkat sekolah dijadwalkan berlangsung pada 24 Juli hingga 5 Agustus 2026.

Tahapan selanjutnya meliputi pengunggahan SPTJM hingga 7 Agustus, verifikasi Dinas Pendidikan pada 10-13 Agustus, penetapan Keputusan Gubernur pada 13 Agustus-3 September, serta penyaluran dana mulai 4 September 2026.

📰 Update Terbaru