Penerima bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2026 kini dapat mencairkan dana bantuan pendidikan sebesar Rp450.000.
Pencairan dilakukan secara bertahap mulai Jumat, 4 September 2026.
Dana tersebut dapat ditarik tunai melalui ATM Bank DKI. Bagi penerima yang belum mengetahui prosedurnya, berikut panduan lengkapnya.
Alur Penyaluran KJP Plus Tahap II 2026
Sebelum dana masuk ke rekening, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui. Proses dimulai dengan pendataan calon penerima pada 24 Juli hingga 5 Agustus 2026 melalui sekolah masing-masing.
Selanjutnya, pihak sekolah melakukan verifikasi pada 27 Juli hingga 5 Agustus 2026. Penerima juga diwajibkan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada periode yang sama.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta kemudian melakukan verifikasi pada 10-13 Agustus 2026. Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur berlangsung pada 13 Agustus hingga 3 September 2026.
Setelah semua tahapan selesai, penyaluran dana dimulai pada 4 September 2026. Perlu dicatat, pencairan dilakukan secara bertahap sehingga tidak semua penerima menerima dana di waktu yang bersamaan.
Untuk mencairkan dana, penerima dapat mengunjungi ATM Bank DKI terdekat. Masukkan kartu ATM dan PIN, lalu pilih menu tarik tunai.
Ikuti instruksi hingga transaksi selesai.
Pastikan saldo telah masuk sebelum melakukan penarikan. Jika dana belum tersedia, harap menunggu karena proses pencairan dilakukan bertahap.
