Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap praktik produksi dan peredaran tabung gas dinitrogen monoksida merek Whip Pink.
Produk ini diduga tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026.
>>> BEC Bakal Bangun PLTU untuk Dukung Produksi Metanol dari Batu Bara
Tabung gas Whip Pink dipasarkan secara daring melalui media sosial dan aplikasi WhatsApp. Selain itu, produk ini juga dijual di tempat hiburan malam.
Kasus ini terungkap setelah penyidik menggerebek tiga lokasi di Jakarta pada 13 hingga 14 April 2026.
Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yang diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengendali produksi dan distribusi.
Modus Pemesanan Hanya Formalitas
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, perusahaan menerapkan mekanisme pemesanan melalui formulir online di WhatsApp.
>>> DPR Minta Usut Tuntas Kematian Pria yang Diduga Pegawai Febrie
Pembeli diminta mencantumkan nama usaha kuliner, alamat, dan jumlah pesanan.
Namun, data tersebut tidak pernah diverifikasi oleh pihak perusahaan. "Hasil penyelidikan menunjukkan data pemesan tidak pernah diverifikasi sehingga mekanisme tersebut hanya menjadi formalitas semata," kata Eko.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri bersama BPOM menunjukkan seluruh tabung berisi gas murni dengan standar gas medis untuk anestesi.
Gas tersebut bukan sebagai bahan tambahan pangan.
>>> Korban Tewas Gempa Jepang Jadi 18 Orang, Tim Penyelamat Terus Cari Korban
Ahli juga menyimpulkan corong plastik yang disertakan tidak kompatibel dengan alat pembuat krim kuliner. Corong tersebut diduga dirancang untuk menghirup gas secara langsung.
