Kementerian Pertahanan mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan peraturan presiden (Perpres) mengenai kenaikan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait mengatakan, lembaganya sudah menerima salinan peraturan presiden tersebut.
>>> Pegawai Pabrik di Bogor Nekat Remas Payudara Remaja
Saat ini, Kemhan tengah menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Indeks Tukin Naik dari 70% Menjadi 90%
Rico menjelaskan, penyesuaian dilakukan melalui peningkatan indeks tunjangan kinerja dari sebelumnya sekitar 70% menjadi 90% dari nilai tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan.
Sebelumnya, pembayaran tukin bagi prajurit TNI dan pegawai Kemhan menggunakan indeks 70% dari nilai tukin nasional sesuai kelas jabatan.
>>> Cekcok saat Bawa Kerbau, Pengembala di Pandeglang Dibacok
Melalui Perpres terbaru, indeks tersebut dinaikkan menjadi 90%.
Dengan demikian, nominal tukin yang diterima juga meningkat sesuai kelas jabatan masing-masing.
Namun, Rico menegaskan bahwa ini bukan berarti kenaikan nominal sebesar 20%, melainkan hanya kenaikan indeks pembayaran dari 70% menjadi 90%.
>>> GOTO Cetak Laba Bersih Dua Kuartal Beruntun, Target Grup Tak Berubah
Nominal pastinya berbeda pada setiap kelas jabatan.

