unique visitors counter
⌂ Beranda News Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Kenaikan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan
News

Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Kenaikan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan

alt mid
Prajurit TNI mengikuti upacara
Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Kenaikan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan
A A Ukuran Teks16px
alt top

Kementerian Pertahanan mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan peraturan presiden (Perpres) mengenai kenaikan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait mengatakan, lembaganya sudah menerima salinan peraturan presiden tersebut.

Saat ini, Kemhan tengah menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Indeks Tukin Naik dari 70% Menjadi 90%

Rico menjelaskan, penyesuaian dilakukan melalui peningkatan indeks tunjangan kinerja dari sebelumnya sekitar 70% menjadi 90% dari nilai tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan.

Sebelumnya, pembayaran tukin bagi prajurit TNI dan pegawai Kemhan menggunakan indeks 70% dari nilai tukin nasional sesuai kelas jabatan.

Melalui Perpres terbaru, indeks tersebut dinaikkan menjadi 90%.

Dengan demikian, nominal tukin yang diterima juga meningkat sesuai kelas jabatan masing-masing.

Namun, Rico menegaskan bahwa ini bukan berarti kenaikan nominal sebesar 20%, melainkan hanya kenaikan indeks pembayaran dari 70% menjadi 90%.

Nominal pastinya berbeda pada setiap kelas jabatan.

📰 Update Terbaru