Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyiapkan infrastruktur sementara untuk tujuh kejaksaan negeri (kejari) yang baru dibentuk.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 tentang pembentukan tujuh kejari baru.
>>> CEO Microsoft: Perusahaan Jangan Bergantung pada Satu Model AI
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pembentukan kejari baru untuk memenuhi kebutuhan kelembagaan di daerah yang telah memiliki pemerintahan sendiri.
"Pembentukan satuan kerja tersebut merupakan tindak lanjut atas kebutuhan kelembagaan di daerah-daerah yang telah memiliki pemerintahan daerah tersendiri," ujar Anang saat dikonfirmasi, Selasa, 28 Juli 2026.
Kehadiran kejari baru diharapkan memperkuat sistem peradilan pidana dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Persiapan Infrastruktur Sementara
Anang menjelaskan, Kejagung saat ini menyiapkan berbagai langkah lanjutan, termasuk penyediaan sarana perkantoran sementara.
>>> Qatar Perpanjang Force Majeure Ekspor LNG ke Asia dan Eropa
Selain itu, penempatan pejabat struktural dan pegawai yang akan bertugas di masing-masing kejari baru juga sedang dipersiapkan.
"Saat ini Kejaksaan Agung tengah menyiapkan langkah-langkah tindak lanjut, di antaranya mempersiapkan infrastruktur sementara," kata Anang.
Persiapan ini dilakukan agar operasional awal dapat segera berjalan sambil menunggu pembangunan fasilitas permanen.
>>> Aplikasi Gojek dan GoPay Error Hari Ini 28 Juli 2026? Simak Cara Mengatasinya
Pembangunan gedung permanen dan operasional penuh tujuh kejari baru akan dilaksanakan secara bertahap.

