Personel Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Serang menggelar patroli rutin pada Kamis dini hari, 30 Juli 2026.
Patroli ini bertujuan mengantisipasi kejahatan 3C (curat, curas, curanmor), premanisme, balap liar, dan kriminalitas jalanan.
>>> CEO Nvidia Bela Open Model AI yang Dikembangkan China
Patroli menyasar sejumlah titik rawan di Kecamatan Ciruas, Carenang, Kragilan, dan Cikande. Petugas tidak hanya menyisir ruas jalan utama, tetapi juga kawasan perkampungan dan perumahan.
Langkah Preventif Polres Serang
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan patroli rutin merupakan langkah preventif untuk mencegah tindak pidana.
Kegiatan ini juga bertujuan memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama pada malam hingga dini hari.
>>> 5 Fenomena Langit Agustus 2026: Jadwal dan Cara Melihat
"Patroli ini merupakan upaya preventif untuk menekan angka kriminalitas, mencegah aksi premanisme, balap liar, serta berbagai bentuk kejahatan jalanan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Andri kepada Poskota.
Dalam patroli, petugas memeriksa sekelompok remaja yang masih berkumpul di sejumlah lokasi. Selain penggeledahan, personel juga memberikan edukasi dan imbauan agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.
Apabila ditemukan pelanggaran atau tindak kriminal, petugas akan melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. Hal ini demi menciptakan situasi kamtibmas yang tetap kondusif.
>>> Harapan Menipis untuk Penyelamatan di Gempa Jepang Barat Daya, Korban Tewas Capai 23
Di kawasan permukiman, personel URC mengingatkan warga agar meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga, khususnya kendaraan bermotor. Langkah ini untuk mengantisipasi tindak pencurian.

