Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan di balik keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan.
Menurut Prasetyo, salah satu pertimbangannya adalah tukin di kedua instansi tersebut tidak mengalami kenaikan dalam beberapa tahun terakhir.
>>> Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual di Karawaci Berkat Rekaman CCTV
Sejak 2018, tukin pegawai Kemhan dan TNI memang belum pernah dinaikkan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018, besaran tukin prajurit TNI berkisar antara Rp1,96 juta hingga Rp37,81 juta.
Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018 mengatur tukin pegawai Kemhan pada rentang Rp1,96 juta hingga Rp29,08 juta.
"Memang besarannya berbeda-beda.
>>> Krisis Air Melanda Depok, Warga Sawangan dan Cipayung Terdampak
Ada beberapa yang kemudian oleh karena pertimbangan tertentu itu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik.
Contohnya di TNI maupun di Kementerian Pertahanan," ujar Prasetyo kepada awak media, Jumat (31/07/2026).
Namun, kenaikan tukin tidak hanya diberikan kepada prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan.
Kenaikan tukin juga berlaku bagi guru, dosen, dan tenaga kesehatan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
>>> Airbus A380 Hanya Mendarat di Soetta untuk Tur Pramusim
Meski demikian, Prasetyo belum membeberkan nominal kenaikan tukin bagi guru, dosen, dan tenaga kesehatan di daerah 3T.
