Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar program pemutihan pajak kendaraan sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Program ini diadakan dalam rangka memeriahkan HUT ke-499 Jakarta sekaligus HUT ke-8 Kemerdekaan Republik Indonesia.
>>> CSIS: Iran Nilai AS Lemah Usai Trump Kerap Batalkan Serangan
Warga Jakarta yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bisa memanfaatkan program ini untuk menghapus denda. Sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran atau tunggakan pajak akan dihapus secara otomatis.
Meski demikian, wajib pajak tetap harus membayar pokok pajak kendaraan yang dibebankan.
Denda dan bunga keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bakal terhapus selama periode berlangsung.
Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?
Mengutip laman resmi Samsat Digital Nasional, pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak.
>>> Gaya Hidup Aktif Bikin Orang Rela Rogoh Jutaan Rupiah Tiap Bulan
Program ini menghapus denda pajak kendaraan yang menunggak serta memberikan insentif pengesahan STNK.
Tujuannya untuk mendorong masyarakat agar taat pajak sekaligus membantu meringankan beban finansial warga.
Syarat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026
Program ini dapat diikuti dengan mudah tanpa persyaratan yang rumit. Wajib pajak bahkan tidak perlu membuat pengajuan permohonan terlebih dahulu.
>>> Harga Emas Antam Hari Ini 4 Agustus 2026 Turun ke Rp2.603.000 per Gram
Dengan adanya program ini, denda dan bunga keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB akan dihapus secara otomatis. Namun, wajib pajak tetap harus membayar pokok pajak kendaraan yang dibebankan.
