Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2026. Aturan ini mengatur pelaporan dan permintaan data transaksi untuk industri pinjaman daring (Pindar).
Regulasi tersebut bertujuan memperkuat pengawasan melalui sistem pelaporan yang lebih andal, komprehensif, dan terintegrasi.
Kewajiban Penyelenggara LPBBTI
Dalam beleid ini, OJK mewajibkan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau Pindar untuk menyampaikan data transaksi pendanaan secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu.
Data tersebut harus dilaporkan melalui sistem pelaporan yang dikelola oleh regulator.
Selain itu, dalam pengembangan sistem pelaporan dua arah, penyelenggara juga diwajibkan menyampaikan data transaksi kepada asosiasi melalui Fintech Data Center sesuai ketentuan yang berlaku.
Tujuan Penerbitan Aturan
OJK menyatakan pengaturan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan. Hal ini diharapkan dapat memperkuat disiplin industri serta mendukung pengawasan yang lebih efektif.
Langkah ini juga bertujuan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan mendukung pembiayaan bagi perekonomian nasional.
Regulator menilai penerbitan POJK Nomor 8 Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya memperkuat infrastruktur data industri jasa keuangan digital.
Dengan demikian, pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif, akurat, dan berbasis risiko.