unique visitors counter
⌂ Beranda News Pemprov DKI Cairkan Dana KJP Plus Tahap I Juni 2026 Secara Bertahap

Pemprov DKI Cairkan Dana KJP Plus Tahap I Juni 2026 Secara Bertahap

Pemprov DKI Cairkan Dana KJP Plus Tahap I Juni 2026 Secara Bertahap
Ilustrasi: Pemprov DKI Cairkan Dana KJP Plus Tahap I Juni 2026 Secara Bertahap
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menyalurkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I alokasi bulan Juni 2026 secara bertahap sejak Rabu, 5 Agustus 2026.

Penyaluran bantuan pendidikan ini ditujukan kepada 707.477 peserta didik dari jenjang SD hingga PKBM di seluruh wilayah Jakarta.

>>> Dugaan Pemicu Kebakaran di Gunung Bromo dan Kondisi Terkini

Program ini dirancang untuk memfasilitasi warga berusia 6 hingga 21 tahun dari keluarga kurang mampu dalam menyelesaikan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keahlian.

Selain bantuan biaya operasional personal, program ini juga mencakup alokasi tambahan SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.

Kriteria Penerima KJP Plus

Penerima KJP Plus wajib terdaftar pada unit pendidikan di DKI Jakarta, memiliki NIK DKI Jakarta, serta memenuhi kriteria penerima bantuan sosial.

Kriteria tersebut mencakup siswa yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, anak pengemudi Mikrotrans Jaklingko, anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta, hingga Anak Tidak Sekolah (ATS) yang telah kembali belajar.

Mekanisme Penarikan Dana

Penarikan dana dapat dilakukan melalui teller atau mesin ATM Bank DKI.

Batas maksimum penarikan tunai dana personal sebesar Rp100.000 per bulan, sementara sisa dana wajib digunakan secara non-tunai untuk belanja kebutuhan penunjang sekolah.

>>> Kontrakan Pelaku Mutilasi di Depok Dipenuhi Bercak Darah, Puslabfor Selidiki Sisa Potongan Tubuh

Rincian Besaran Bantuan dan Penerima

Untuk jenjang SD/MI, dana personal sebesar Rp250.000 per bulan dengan tambahan SPP swasta Rp130.000, diterima oleh 340.658 siswa.

Jenjang SMP/MTs menerima Rp300.000 per bulan dengan tambahan SPP swasta Rp170.000, untuk 190.449 siswa.

SMA/MA mendapatkan Rp420.000 per bulan dengan tambahan SPP swasta Rp290.000, untuk 61.205 siswa.

SMK menerima Rp450.000 per bulan dengan tambahan SPP swasta Rp240.000, untuk 112.501 siswa.

PKBM menerima Rp300.000 per bulan tanpa tambahan SPP swasta, untuk 2.664 siswa.

>>> Trump Salahkan Kanada soal Kebakaran, Ilmuwan Justru Sorot Perubahan Iklim

Masyarakat dan orang tua siswa dapat memantau pembaruan informasi melalui kanal resmi Instagram UPT P4OP serta situs edukasi Pemprov DKI Jakarta.

E
Tim Redaksi
Penulis: Eko Yulianto
📰 Update Terbaru
stikibot