unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Buntuti Nasabah Bank, 6 Pelaku Curas Rampas Uang Korban Rp30 Juta
News

Buntuti Nasabah Bank, 6 Pelaku Curas Rampas Uang Korban Rp30 Juta

Polisi menunjukkan barang bukti kasus curas nasabah bank
Buntuti Nasabah Bank, 6 Pelaku Curas Rampas Uang Korban Rp30 Juta
A A Ukuran Teks16px

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar nasabah bank di sejumlah daerah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan keenam tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan.

Dua tersangka terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Tiga Lokasi Aksi

Berdasarkan pemeriksaan awal, para tersangka melakukan aksi curas sebanyak tiga kali di Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Jakarta Timur.

Polisi masih mendalami potensi aksi lain dan dugaan jaringan para tersangka.

Pembagian Peran

Para tersangka memiliki pembagian peran saat beraksi. Satu di antaranya bertugas mengamati calon korban yang baru mengambil uang dari bank.

Informasi tersebut kemudian diberikan kepada pelaku lain. Korban lalu dibuntuti menggunakan motor hingga lokasi yang dinilai aman untuk melakukan perampasan.

Pada aksi terakhir, para pelaku mengambil uang korban sebesar Rp30 juta.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Penyidik menyita barang bukti berupa empat motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, dua sepeda motor yang diduga hasil kejahatan, serta senjata tajam.

Para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Iman menegaskan pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru