PT Pertamina (Persero) melaporkan telah merampingkan lini usaha terhadap 31 entitas usaha hingga akhir semester I-2026.
Langkah ini sejalan dengan program penataan anak usaha BUMN yang digagas BPI Danantara.
Penataan entitas usaha juga mencakup lini usaha hulu minyak dan gas (migas) yang nonaktif atau dormant.
Komitmen Tata Kelola
VP Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, memastikan proses penataan dilakukan sesuai prinsip tata kelola yang baik dan regulasi berlaku.
"Hingga akhir semester I-2026, Pertamina melanjutkan langkah business streamlining atau perampingan anak usaha agar lebih efisien," kata Baron kepada Bloomberg Technoz, Selasa (11/8/2026).
"Pertamina memastikan setiap proses yang dilakukan dan keputusan yang diambil memenuhi prinsip-prinsip good corporate governance, manajemen risiko yang komprehensif, serta kepatuhan terhadap aturan dan UU yang berlaku," tegasnya.
