Sebanyak 60 Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tangerang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) hingga batas waktu toleransi yang diberikan Badan Gizi Nasional (BGN) berakhir.
BGN sebelumnya memberikan kesempatan kepada pengelola SPPG untuk melengkapi persyaratan SLHS hingga 10 Agustus 2026.
>>> Cek Desil Online via NIK: Begini Langkahnya di Cek Bansos
Namun, hingga dua hari setelah batas waktu tersebut, masih terdapat puluhan SPPG yang belum memenuhi persyaratan.
Satgas MBG Siap Laporkan ke BGN
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, mengatakan pihaknya siap melaporkan kondisi tersebut kepada BGN apabila pemerintah pusat meminta laporan terkait pemenuhan SLHS.
"Pasti nanti kita akan memberikan laporan fakta yang sebenarnya ada di lapangan seperti apa," kata Soma, Rabu, 12 Agustus 2026.
Meski demikian, Soma mengatakan pihaknya akan mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pengelola SPPG yang belum memiliki SLHS.
Menurut dia, pengelola SPPG akan diimbau segera melengkapi berbagai persyaratan yang dibutuhkan agar program MBG tetap dapat berjalan sesuai ketentuan.
>>> Gempa Kolombia Tewaskan 216 Orang, Tim Penyelamat Temukan Wanita Selamat
"Yang jelas pertama kita persuasif dulu lah ya. Kita akan ajak mereka.
Bagi yang sudah ada, kan sayang kalau enggak beroperasi gara-gara SLHS-nya belum terpenuhi, kita imbau agar mereka segera memenuhi persyaratan," ujarnya.
Sebelumnya 89 SPPG Terancam Ditutup
Sebelumnya, sebanyak 89 SPPG di Kabupaten Tangerang terancam ditutup karena belum mengurus SLHS sesuai ketentuan yang ditetapkan BGN.
BGN memberikan batas waktu hingga 10 Agustus 2026 bagi SPPG untuk mengurus dan memenuhi persyaratan SLHS.
>>> Sungai Cihaur Tercemar, DLH KBB Belum Umumkan Perusahaan yang Diduga
SPPG yang tidak memenuhi persyaratan hingga batas waktu tersebut terancam tidak dapat melanjutkan operasionalnya.

