unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Pemkab Pandeglang Perpanjang Kontrak 5.616 PPPK Paruh Waktu
News

Pemkab Pandeglang Perpanjang Kontrak 5.616 PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi pegawai PPPK Paruh Waktu di Pandeglang
Kontrak NCT Dream Diperpanjang, Semua Anggota Sepakat Bertahan di SM Entertainment
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah Kabupaten Pandeglang memutuskan memperpanjang masa kontrak bagi 5.616 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Keputusan ini diambil untuk menjaga keberlangsungan pemenuhan tenaga ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang.

Pelaksana Bidang Formasi dan Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pandeglang, Purwanto, menjelaskan bahwa ribuan pegawai tersebut memiliki masa kontrak yang akan berakhir pada periode Oktober, November, hingga Desember 2026.

"Untuk yang habis waktunya ini ada yang bulan November, Oktober, dan Desember.

Jumlahnya ada lima ribuan lebih berdasarkan data yang ada di kami," kata Purwanto, Kamis, 20 Agustus 2026.

Ia menambahkan, kebijakan perpanjangan kontrak ini berlaku untuk seluruh kategori formasi, termasuk guru, teknis, dan tenaga kesehatan.

"Itu semua kategori tenaga, seperti guru, teknis, sama nakes (tenaga kesehatan)," ujarnya.

Batu Loncatan Menuju PPPK Penuh Waktu

Purwanto menyebut, perpanjangan kontrak ini menjadi langkah sementara sambil menunggu arahan dan skema peralihan status dari PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu.

Para tenaga tersebut sebelumnya merupakan pegawai honorer yang telah diangkat menjadi ASN berstatus paruh waktu.

"Iya begitu, jadi batu loncatan naik statusnya dari honorer ke ASN, ya PPPK. Jadi itu sudah aman.

Hanya saja tinggal ke PPPK penuh waktu, nunggu giliran nanti kemampuan dari pemerintah daerah ataupun dari pemerintah pusat terkait hal ini," ucapnya.

Meski demikian, waktu kepastian perubahan status menjadi penuh waktu masih bergantung pada kebijakan serta kemampuan anggaran pemerintah daerah maupun pusat.

Peran Vital Tenaga PPPK

Perpanjangan kontrak ini juga didasari keberadaan PPPK Paruh Waktu yang masih sangat dibutuhkan untuk menunjang operasional kerja di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pandeglang.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru