Polri menegaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan dalam perkara yang menjadi objek praperadilan Febrie Adriansyah telah sesuai prosedur hukum.
Penegasan ini disampaikan Karo Bankum Divkum Polri, Brigjen Veris Septiansyah, dalam keterangannya, Kamis, 20 Agustus 2026.
>>> Karhutla Kalimantan: 1.106 Titik Panas Terdeteksi, Sebaran Terbanyak di Kalbar dan Kalteng
Pada sidang hari ini, tiga ahli dari pihak pemohon telah diperiksa. Mereka ahli di bidang administrasi negara/tata usaha negara serta hukum pidana.
Veris mengatakan, pertanyaan yang diajukan kepada para ahli merupakan bagian dari bantahan terhadap dalil pemohon.
Sah Menurut Prosedur KUHAP
Materi persidangan berfokus pada penggeledahan dan penyitaan. Ahli mengonfirmasi bahwa tindakan tersebut sah selama relevan dengan perkara dan mengikuti ketentuan hukum.
>>> Dua Gol Rayhan Hannan Bawa Persija Jakarta Kalahkan Police Tero FC
Veris menegaskan, seluruh prosedur penggeledahan dan penyitaan yang dijalankan Termohon I maupun Termohon II berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
"Keterangan ahli menunjukkan bahwa penggeledahan dan penyitaan dapat dilakukan sepanjang memiliki relevansi dengan perkara dan dilaksanakan sesuai prosedur hukum," ucap Veris.
Alat Bukti dan Saksi Ahli Disiapkan untuk Sidang Lanjutan
Untuk memperkuat dalil hukumnya, Polri menjadwalkan penyerahan alat bukti surat dan dokumen pendukung pada agenda persidangan berikutnya.
>>> Baznas dan Bank BSN Teken MoU, Digitalisasi ZIS Makin Terintegrasi
"Nanti di akhir pemeriksaan ahli, kami akan menyampaikan alat bukti surat. Dokumen-dokumen itu akan menjelaskan dasar dan peruntukan tindakan yang dilakukan oleh Termohon I maupun Termohon II," tuturnya.

