Isu kenaikan tarif parkir kendaraan di Jakarta kembali mencuat. Rencana ini menjadi sorotan publik setelah beredar kabar tarif bisa naik hingga Rp60.000.
Namun, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa keputusan tersebut belum diambil. Ia menyebut usulan kenaikan masih dalam tahap pembahasan.
>>> Polda Metro Gagalkan Peredaran Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel
Pramono mengungkapkan, tarif parkir di ibu kota sudah hampir 14 tahun tidak mengalami penyesuaian. Hal ini menjadi dasar munculnya usulan revisi tarif.
Pembahasan mengenai penyesuaian tarif parkir dilakukan bersama Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta.
"Jadi sudah ada usulan untuk revisi mengenai tarif parkir," kata Pramono dalam keterangannya.
Kewenangan Gubernur
Meski usulan telah disampaikan, Pramono menegaskan bahwa dirinya belum memutuskan kenaikan tarif. Keputusan tersebut merupakan kewenangan gubernur.
>>> Sumedang Swimming Sprint IV: Ajang Pembinaan 1.556 Atlet Renang Jabar
"Secara jujur saya menyampaikan sampai hari ini saya belum memutuskan karena keputusan untuk menaikkan tarif parkir adalah kewenangan Gubernur," jelasnya.
Pramono menambahkan, pembahasan tarif parkir perlu melibatkan DPRD melalui pansus yang telah dibentuk. Beberapa usulan sudah masuk, namun keputusan final masih menunggu.
"Beberapa usulan sudah disampaikan dan memang di Jakarta ini sudah lebih hampir 14 tahun tarif parkir belum pernah naik atau disesuaikan.
Tapi saya belum memutuskan sampai dengan hari ini," sambungnya.
>>> Dua Residivis Terlibat dalam Percetakan Uang Palsu di Tangsel
Sementara itu, wacana tarif parkir dibedakan dengan sistem zonasi juga mengemuka. Namun, detail lebih lanjut masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah.