Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo untuk seluruhnya.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal dalam agenda pembacaan putusan di PN Jaksel, Rabu, 26 Agustus 2026.
Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, menghormati putusan hakim sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.
Pihalnya akan mengikuti tahapan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan praperadilan tersebut tidak lagi relevan setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan.
Hakim juga mempertimbangkan pengujian terhadap alat bukti dapat dilakukan secara lebih komprehensif dalam persidangan perkara pokok.
Sementara itu, Roy kembali mendaftarkan permohonan praperadilan kelima di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Polda Metro Jaya menyatakan tetap menghormati hak setiap pihak untuk menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Abrianto memastikan akan mempelajari materi permohonan praperadilan kelima tersebut setelah menerima panggilan resmi dari pengadilan.
Polda Metro Jaya juga akan menyiapkan langkah hukum untuk menghadapi permohonan tersebut.
Pihaknya berkomitmen mengikuti proses hukum terhadap permohonan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut dilakukan dengan tetap menghormati independensi pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara.
Polda Metro Jaya menegaskan akan menghormati putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan keempat tersebut.
Pihaknya juga akan tetap mengikuti setiap proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi langkah Roy Suryo yang kembali mendaftarkan praperadilan kelima, Polda Metro Jaya menyatakan akan mempelajari materi permohonan tersebut setelah menerima panggilan resmi dari pengadilan.
Langkah hukum selanjutnya akan disiapkan untuk menghadapi permohonan tersebut.