Polri memastikan kesiapan pengamanan terhadap aksi demonstrasi yang akan digelar di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Agustus 2026.
Kepolisian meminta peserta aksi menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.
>>> 9 WNI Hilang Akibat Banjir Nepal, Tim Tanggap Darurat Dikirim
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Edison Isir mengatakan, penyampaian pendapat merupakan hak warga negara yang dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Namun, pelaksanaannya harus tetap disertai kepatuhan terhadap hukum, penghormatan terhadap hak orang lain, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum.
“Polri siap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi. Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Kami berharap seluruh rangkaian kegiatan dapat berlangsung secara damai, tertib, dan kondusif,” ujar Johnny dalam keterangannya, Rabu.
>>> Jadwal Baru Peresmian LRT Kelapa Gading-Manggarai, Ini Alasannya
Johnny juga meminta peserta aksi menjaga suasana tetap kondusif dan menghormati masyarakat lain yang tetap menjalankan aktivitas di sekitar lokasi demonstrasi.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, terutama informasi yang berpotensi memicu provokasi.
“Sampaikan aspirasi dengan cara yang baik serta tetap menghormati hak dan kebebasan orang lain, dalam beraktivitas secara aman dan nyaman bersama-sama saling memelihara dan menjaga Kamtibmas,” ucap Johnny.
“Kebebasan berpendapat harus berjalan seiring dengan tanggung jawab.
>>> Siapkan Rumah Hadapi Musim Hujan: Periksa Atap, Talang, hingga Listrik
Mari kita jaga ruang demokrasi agar tetap sehat, sehingga setiap aspirasi dapat disampaikan dengan tertib, damai, dan bertanggung jawab,” tutur Johnny.
