Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus dipercepat. DPR menargetkan aturan tersebut rampung paling lambat Desember 2026.
Habiburokhman menyebut waktu yang tersisa tidak terlalu panjang jika memperhitungkan masa reses DPR. Karena itu, Komisi III perlu memanfaatkan waktu efektif persidangan yang tersisa.
>>> 8 WNI Hilang dan 10 Terjebak Banjir di Nepal, Tim SAR Dikerahkan
"Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi," kata Habiburokhman, Selasa (25/8).
Target tersebut membuat proses pembahasan RUU Perampasan Aset memasuki fase penting.
DPR tidak hanya dituntut menyelesaikan pembahasan sesuai jadwal, tetapi juga memastikan substansi aturan tetap mempertimbangkan masukan dari masyarakat.
Komisi III Sudah Serap Aspirasi Masyarakat
Sebelum masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut, Komisi III DPR RI telah melakukan serangkaian kegiatan untuk menghimpun pandangan publik.
Menurut Habiburokhman, proses tersebut dilakukan melalui berbagai forum dan kunjungan.
>>> China Minta Warganya Segera Tinggalkan Eswatini, Negara Sekutu Taiwan
Sejauh ini, Komisi III telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi.
Selain itu, terdapat tiga kali kunjungan kerja ke daerah serta masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
Bagi Komisi III, rangkaian kegiatan tersebut menjadi salah satu dasar untuk melihat bagaimana publik memandang RUU Perampasan Aset.
Habiburokhman menilai penyerapan aspirasi yang dilakukan sudah mendekati maksimal. Peta pandangan masyarakat terhadap rancangan aturan tersebut pun dinilai semakin terlihat.
"Sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum," ujarnya.
>>> Polri Siap Kawal Demo 27 Agustus, Imbau Massa Jaga Ketertiban dan Waspada Hoaks
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan upaya memperkuat pemberantasan korupsi. Ada pula perhatian terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penerapannya.
