Polisi menangkap seorang pria berinisial S (40) yang diduga mencuri emas 30 gram dan sebuah ponsel dari rumah kosong di Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Pelaku diringkus saat bersembunyi di Perumahan Villa Regency 1, Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pada Minggu (23/8/2026) dini hari.
>>> Pelecehan Anak di Tangerang: Pria Ditangkap Usai Iming-imingi Uang Jajan
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani mengatakan, dalam pemeriksaan awal, S mengakui perbuatannya bersama ST yang kini sudah ditahan.
Kronologi Pencurian
Pencurian terjadi saat korban sekeluarga meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
Saat kembali, korban mendapati pintu belakang terbuka dan kamar dalam kondisi berantakan.
Setelah diperiksa, korban kehilangan satu unit HP Vivo Y03T dan perhiasan emas seberat 30 gram.
Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Sepatan, dan Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan.
>>> Polisi Ungkap Fakta Terbaru Kematian Bambang Setiawan Usai Kericuhan 27 Agustus
Informasi mengenai lokasi persembunyian S pun diperoleh, sehingga polisi bergerak menangkapnya.
Dalam aksinya, ST bertugas mengawasi situasi sekitar, sedangkan S masuk ke rumah dan mengambil barang korban.
Emas hasil curian telah dijual, dan uangnya dipakai untuk membayar utang serta kebutuhan sehari-hari.
Polisi menyita satu unit HP warna hitam angkasa lengkap dengan kardus sebagai barang bukti.
Kasus ini masih dikembangkan untuk mencari barang bukti lain dan mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
>>> Muktamar ke-35 NU: Mekanisme AHWA Disepakati, 9 Kiai Terpilih
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.