Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, menghasilkan perubahan penting dalam mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar NU (PBNU).
Peserta muktamar sepakat menggunakan mekanisme Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) apabila musyawarah mufakat tidak mencapai kesepakatan.
>>> Prediksi Starting XI Persib vs Manila Digger, Kick-off 19.00 WIB
Tahapan ini kini memasuki proses penting setelah sembilan kiai memperoleh suara terbanyak dalam rekapitulasi nasional hasil tabulasi suara AHWA.
Proses Pemilihan Anggota AHWA
Pemilihan anggota AHWA dilakukan pada Minggu, 30 Agustus 2026.
Sebelum pemungutan suara, terdapat 34 nama kiai yang diusulkan menjadi anggota AHWA dalam Muktamar ke-35 NU.
Dari seluruh nama tersebut, kemudian dipilih sembilan kiai yang memperoleh suara terbanyak.
Kesembilan nama inilah yang selanjutnya akan disahkan sebagai anggota AHWA dalam rangkaian Muktamar ke-35 NU.
>>> Teleskop Luar Angkasa Roman NASA Diluncurkan untuk Menjelajahi Alam Semesta Tersembunyi
Dalam sidang tersebut, peserta muktamar memberikan pilihan antara mempertahankan mekanisme one man one vote atau menggunakan mekanisme AHWA.
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam proses tersebut mencapai 552 suara, terdiri dari Ketua Umum Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU).
Hasil pemungutan suara menunjukkan 150 suara mendukung agar pemilihan calon ketua umum tetap dilakukan dengan mekanisme one man one vote.
Sementara itu, sebanyak 401 suara menyetujui pemilihan ketua umum melalui AHWA.
>>> Feri di Siprus Utara Terbalik, 6 Tewas dan 172 Penumpang Diselamatkan
Selain itu, terdapat satu suara yang dinyatakan tidak sah.
